0292 552770 kec_toroh@grobogan.go.id
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menghadiri perayaan ulang tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-67 di Hotel Grand Master, Purwodadi.
Pemkab Grobogan berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2017
Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) triwulan II tahun 2018 di gedung Riptaloka setda Grobogan
Acara launching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Sekda Grobogan Moh Sumarsono di Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi.
Bupati Grobogan Sri Sumarni melangsungkan peresmian pembangunan Pasar Tradisional Desa/Kecamatan Kradenan
Acara peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung utama Techno Park Grobogan di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari

Rapat koordinasi Kepala Desa se Kecamatan Toroh dalam rangka untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa di bidang Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan yang di laksanakan di Pendopo Kecamatan Toroh.

Acara tersebut yang di pimpin lansung oleh Camat Toroh Bapak Abdul Malik, SH,.  Pada kesempatan itu Bapak Camat memberikan arahan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa bertugas untuk Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

- Melaksanakan Pembangunan, seperti : pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti : pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

- Pemberdayaan Masyarakat, seperti : tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bahwasanya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Kembali terus mengingatkan, Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) bagian dari PAD Kabupaten Rembang harus lunas sebelum batas akhir.

” Hindari keterlambatan, bayar PBB lebih awal, jemput bola oleh petugas di wilayah desa dan penyampaian SPPT lebih awal ” tandasnya.

Ia menambahkan, Pengelolaan anggaran Dana Desa yang selalu meningkat setiap tahunnya harus dilakukan secara cermat, aktual, dan tertib administrasi. Pasalnya, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula risiko yang harus dihadapi, begitu pula yang menyangkut Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa harus dilaksanakan secara tertib.

1a

Twitter Bupati Grobogan

Video Youtube

Galleri Foto

Lokasi Kantor

Jumlah Pengunjung

Today 11

Yesterday 18

Week 153

Month 153

All 14925

Currently are 2 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions