Form Keberatan
- Details
- Written by admin toroh
Pelayanan Publik (Publik Service) oleh birokrasi merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi Negara. Pelayanan Pubikasi oleh birokrasi publik dimasudkan untuk mensejahterakan masyarakat (Warga Negara) dai satu Negara. Dengan demikian pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Berbagai cara telah ditempuh atau dilakukan guna memperbaiki pelayanan publik oleh setiap instansi pemerintah, namun penyelenggaraan pelayanan publik masih tetap menjadi keluhan masyarakat karena tidak sesuai keinginan masyarakat. Seluruh pendekatan yang dipergunakan selama ini dalam upaya perbaikan pelayanan hanya berdasarkan kepada perintah sebagai penyediaan layanan semata-mata, tidak dipadukan dengan keinginan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Selain itu, data SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survey Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.
berikut ini hasil SKM untuk kecamatan Toroh bisa dilihat dlam tautan 

Tugas dan Fungsi PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kecamatan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi di tingkat kecamatan. Tugas dan fungsi PPID kecamatan meliputi:
Pengumpulan Informasi: PPID kecamatan mengumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pemerintahan kecamatan, seperti peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan di kecamatan tersebut.
Pengolahan Informasi: PPID kecamatan melakukan pengolahan informasi yang diterima, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Mereka menyusun dan mengorganisir informasi tersebut agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Penyediaan Informasi: PPID kecamatan bertanggung jawab menyediakan informasi kepada masyarakat. Mereka harus memberikan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui permintaan secara langsung, surat, atau melalui sistem online.
Pelayanan Informasi: PPID kecamatan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. Mereka menjawab pertanyaan, memberikan bantuan dalam mengakses informasi, dan memfasilitasi permintaan informasi secara efektif dan efisien.
Pengelolaan Dokumen: PPID kecamatan bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh kecamatan. Mereka harus menjaga keutuhan, keamanan, dan kerahasiaan dokumen tersebut.
Publikasi Informasi: PPID kecamatan melakukan publikasi informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan kecamatan. Mereka dapat menggunakan berbagai media, seperti situs web kecamatan, media sosial, dan papan pengumuman, untuk memastikan informasi dapat diakses oleh masyarakat.
Penanganan Permohonan Informasi: PPID kecamatan menerima dan menangani permohonan informasi dari masyarakat. Mereka harus memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal memberikan penjelasan jika permohonan tidak dapat dipenuhi.
Pelaporan: PPID kecamatan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi kepada instansi yang berwenang. Pelaporan ini dapat mencakup jumlah permintaan informasi, jenis informasi yang diminta, dan proses pengelolaan informasi lainnya.
Tugas dan fungsi PPID kecamatan bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi pemerintah di tingkat kecamatan. Dengan adanya PPID kecamatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan secara mudah dan cepat, sehingga tercipta pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
Struktur PPID Pembantu
