0292 552770 kec_toroh@grobogan.go.id
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menghadiri perayaan ulang tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-67 di Hotel Grand Master, Purwodadi.
Pemkab Grobogan berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2017
Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) triwulan II tahun 2018 di gedung Riptaloka setda Grobogan
Acara launching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Sekda Grobogan Moh Sumarsono di Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi.
Bupati Grobogan Sri Sumarni melangsungkan peresmian pembangunan Pasar Tradisional Desa/Kecamatan Kradenan
Acara peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung utama Techno Park Grobogan di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari

Bimtek SISMIOP-Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak. Sismiop adalah sistem manajemen informasi objek pajak(PBB) dalam rangka melakukan pengelolaan objek berbasis komputer. Sistem ini mengakomodir kebutuhan pekerjaan kantor (administratif) sejak pembentukan/pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasilkeluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP, serta Pelayanan Satu Tempat.

IMG 20230410 WA0023IMG 20230410 WA0024

Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-533/P)/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak adalah “Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran Pendataan dan penilaian) pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman Data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan Sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan Pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.

Maksud dan Tujuan SISMIOP adalah: Untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up-To-date dengan mengitegrasikan semua aktifitas administrasi PBB dalam suatu wadah Sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien.

Sehubungan dengan hal di atas dan berdasarkan Surat Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan No: 973/798/2023 tanggal 27 Maret 2023, maka dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna Mêndukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat dan Daerah. Maka Kecamatan Toroh mengundang Bapak/ibu Kepala Desa se Kecamatan Toroh beserta Sekretaris Desa, Ketua BPD dan 3 orang Calon Pendamping Petugas Ukur Desa dalam acara Sosialisasi Pembentukan Basis Data SISMIOP PBB-P2 di Pendopo Kecamatan Toroh Senin, 10 April 2023. 

Dalam Sosialisasi ini, dipandu langsung oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Toroh yaitu bapak Sunarto dengan pemateri langsung dari DPPKAD kabupaten Grobogan yaitu bapak Cheno M Judo, SE., M.Si., Dhika Yogibaroka, S. Kom., MM., Via Agung Laksana, S. Sos., MM.

Diharapkan dengan adanya Sosialisasi ini tujuan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menciptakan basis data yang akurat dan up-to-date dengan mengitegrasikan semua aktifitas administrasi PBB dalam suatu wadah Sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien bisa cepat terealisasi sehingga memudahkan para warga untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan pajaknya.

Twitter Bupati Grobogan

Video Youtube

Galleri Foto

Lokasi Kantor

Jumlah Pengunjung

Today 6

Yesterday 18

Week 148

Month 148

All 14920

Currently are one guest and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions